Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |05:03 WIB
5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun
Pemerintah menertibkan perizinan pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi lima konsesi tambang
A
A
A

Dengan pencabutan IUP tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan terkait impor peralatan dan mesin, apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Prabowo Ungkap Lima Konsesi Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan adanya lima konsesi tambang yang memiliki cadangan terbukti (proven reserves) dengan nilai yang disebut mencapai US$300 miliar atau setara Rp5.400 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Prabowo, nilai tersebut didasarkan pada studi cadangan yang telah dilakukan terhadap lima konsesi dari ratusan IUP yang ada.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement