JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas keanggotaan komite penilai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Sebelumnya, komite tersebut hanya melibatkan unsur organisasi regulator mandiri (Self-Regulatory Organization atau SRO). Kini, BEI akan melibatkan pihak independen, termasuk akademisi dan perwakilan investor.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perluasan keanggotaan komite HSC merupakan upaya bersama untuk meningkatkan tata kelola dalam penyusunan metodologi penilaian saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.
“Kami akan memperluas keanggotaan komite HSC. Anggota komite HSC saat ini hanya SRO. Ke depan, keanggotaannya tidak hanya terdiri atas SRO, tetapi juga melibatkan pihak independen, baik dari pelaku pasar, akademisi, maupun perwakilan investor,” ujarnya dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa komite HSC yang baru akan beranggotakan sembilan orang. Komite tersebut terdiri atas dua direksi BEI, masing-masing satu direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta perwakilan dari pelaku industri pasar modal.
Perwakilan pelaku industri tersebut meliputi Direktur Utama Mandiri Sekuritas, perwakilan PT UBS Sekuritas Indonesia, serta Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).
“(Keikutsertaan KNKG) untuk memastikan tata kelola di komite berjalan dengan baik. Kami mengundang Prof. Dr. Mardiasmo (Ketua KNKG) untuk menjadi anggota komite,” tambahnya.
Selain itu, komite baru tersebut akan melibatkan akademisi dan perwakilan investor asing. BEI juga mengundang Capital Group, perusahaan pengelola investasi yang memiliki pengalaman mengelola portofolio selama kurang lebih 30 tahun.
“Kami berharap transparansi tata kelola dan kredibilitas hasil kerja komite ini akan menjadi lebih baik ke depannya,” pungkas Jeffrey.
Sementara itu, berdasarkan data pekan lalu, BEI mencatat sekitar 80 emiten tergolong sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC. Mulai 2 November 2026, saham-saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kredibilitas pembentukan harga saham di pasar.
Sebelumnya, saham-saham HSC hanya dikeluarkan dari indeks utama tertentu. Dengan kebijakan terbaru, saham-saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG. Meski demikian, Jeffrey menegaskan bahwa saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan oleh investor.
“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan dalam IHSG. Seperti yang sudah kami sampaikan, saham HSC sudah dikeluarkan atau tidak masuk dalam indeks flagship, LQ45, dan lain-lain,” kata Jeffrey dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.