Di tengah dorongan publik yang menilai pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Inge mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima usulan riset atau kajian resmi untuk membebaskan produk tersebut dari pengenaan PPN.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.
Menurutnya, perlakuan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi memerlukan pertimbangan komprehensif mengingat tingginya variasi dan nilai tambah produk di pasaran.
“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.