Advertisement
Advertisement

Daftar Terbaru Usaha Gadai Belum Berizin dan Pinjaman Pribadi Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2026 |16:05 WIB
Daftar Terbaru Usaha Gadai Belum Berizin dan Pinjaman Pribadi Ilegal
11 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin serta sejumlah aktivitas pinjaman pribadi ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.

Layanan keuangan ilegal berpotensi merugikan masyarakat melalui pengenaan bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang merugikan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

OJK mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement