Advertisement
Advertisement

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |08:02 WIB
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak! (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau SMS dan WhatsApp. Masyarakat perlu mewaspadai penawaran pinjaman yang dikirimkan melalui kedua saluran tersebut karena merupakan salah satu ciri layanan pinjol ilegal.

Dari sisi biaya, pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda tinggi, yakni berkisar 1 hingga 4 persen per hari. Biaya tambahan lainnya juga dapat mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Tidak hanya itu, jangka waktu pelunasan yang diberikan sering kali sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ciri lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi. Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, foto, video, lokasi, hingga data pribadi lainnya. Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk meneror peminjam yang mengalami gagal bayar.

Praktik penagihannya juga kerap tidak beretika, mulai dari teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam maupun pihak lain yang terdapat dalam daftar kontaknya.

Selain itu, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Kondisi tersebut menyulitkan peminjam untuk menyampaikan keluhan maupun mencari penyelesaian ketika menghadapi masalah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement