Advertisement
Advertisement

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |08:02 WIB
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak! (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Keempat, segera hapus pesan penawaran pinjaman ilegal yang diterima melalui SMS atau WhatsApp. Masyarakat juga disarankan memblokir nomor pengirim agar tidak kembali menerima pesan serupa.

Kelima, ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Pastikan jumlah pinjaman masih dalam batas kemampuan untuk membayar cicilan dan melunasi seluruh kewajiban agar tidak mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan menerapkan langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Memastikan legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK menjadi langkah penting untuk menghindari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement