Advertisement
Advertisement

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |08:02 WIB
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak! (Foto: Okezone.com)
A
A
A

2. Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal, OJK memberikan lima tips yang dapat diterapkan sebelum mengajukan pinjaman.

Pertama, jangan mengeklik tautan atau menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam pesan SMS maupun WhatsApp berisi penawaran pinjaman yang mencurigakan. Masyarakat sebaiknya menghindari penawaran semacam itu karena menjadi salah satu modus yang digunakan penyedia pinjol ilegal.

Kedua, periksa legalitas perusahaan penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan layanan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, email [email protected], atau situs resmi www.ojk.go.id.

Ketiga, jangan mudah tergiur penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan dana secara cepat dan persyaratan yang tidak masuk akal. Tawaran kemudahan tersebut kerap digunakan sebagai umpan untuk menarik calon korban.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement