JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak digital yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Rencana kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah masih mengkaji dampak penerapan pajak digital terhadap daya beli masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, platform teknologi finansial (financial technology/fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce), seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," katanya dalam Rapimnas Kadin 2026 yang disiarkan secara virtual, Jumat (30/10/2026).