"Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih practical, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," imbuhnya.
Sebelum diimplementasikan secara komprehensif, DJP telah melakukan uji coba dalam lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.
"Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," tutup Inge.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang sebelumnya diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo.
Pemerintah memastikan akan mengkaji kembali rencana pemungutan tersebut bersama otoritas fiskal untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi tekanan ekonomi terhadap kelompok kelas menengah.
Rencana perluasan basis pemajakan di ranah digital sempat memicu kekhawatiran publik karena dinilai berisiko menambah beban pengeluaran masyarakat kelas menengah. Menanggapi keresahan tersebut, pihaknya menegaskan akan kembali duduk bersama kementerian teknis untuk menyelaraskan skema kebijakan yang tepat.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Isu ini mencuat ke publik setelah Hashim membeberkan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui digitalisasi pajak dalam forum Rapimnas Kadin. Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebutkan bahwa pemerintah bertekad mengejar potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Rapimnas Kadin pekan lalu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.