Dalam aturan tersebut, eksportir sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Adapun eksportir sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Eksportir yang tidak menggunakan skema Pasal 18A juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam batas waktu tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas berdasarkan Pasal 18A.
Airlangga mengimbau para eksportir agar memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga meminta perbankan memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan lancar.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.
Berikut adalah daftar lengkap 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA: