Di sisi lain, Kemnaker menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima BSU, yakni pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima.
Pekerja dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan penyaluran BSU melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.