JAKARTA - Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara ASEAN, China, Jepang, Korea (ASEAN+3), dan Otoritas Moneter Hong Kong, China, mengumumkan penandatanganan perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM).
Seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dipublikasikan Bank Indonesia (BI), di Jakarta, Senin (28/12/2090), perjanjian ini sebagai kelanjutan kesepakatan semua komponen utama perjanjian di Pertemuan Menteri Keuangan ASEAN+3 (AFMM)+3) pada Mei 2009 di Bali, Indonesia.
CMIM akan memperkuat kemampuan regional untuk mempertahankan diri terhadap peningkatan risiko dan tantangan di perekonomian global. Tujuan utama CMIM adalah untuk mengatasi masalah neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek di kawasan, serta melengkapi perjanjian keuangan internasional yang telah ada.
Nominal perjanjian CMIM senilai USD120 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menyediakan bantuan keuangan melalui transaksi swap mata uang kepada peserta CMIM yang mengalami masalah neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek.
Sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian, setiap peserta CMIM berhak melakukan swap atas mata uang lokalnya dengan dolar AS maksimal sebesar nilai kontribusi yang dikali dengan angka pengganda pembelian (purchasing multiplier). Indonesia sendiri mendapat porsi USD4,77 miliar.
Sekadar diketahui, peserta CMIM adalah negara ASEAN+3 (10 negara ASEAN plus Jepang, China, dan Korea) dan Hong Kong, China.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.