Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PGAS Bagi Dividen Interim Rp4,69 Triliun

Yuni Astutik , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2010 |11:24 WIB
PGAS Bagi Dividen Interim Rp4,69 Triliun
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2010 sebesar Rp4.692.023.261.919. Di mana dividen tersebut akan dibayarkan sebesar Rp10,20 per saham atau seluruhnya sebesar Rp247.244.513.599,20.

Dividen tersebut seperti diketahui berasal dari laba bersih perseroan yang diperoleh dalam periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2010. Adapun pembagian dividen tersebut telah dilakukan pada 6 Desember 2010 kemarin.

Terungkap dalam laporan yang dipublikasikan perseroan, di Jakarta, Rabu (8/12/2010), dividen tersebut akan dibayarkan secara tunai kepada seluruh pemegang saham yang akan dimulai pada 27 Desember 2010, dengan agenda akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen).

Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex Dividen) dilaksanakan pada 3 Desember 2010. Sedangkan tanggal daftar Pemegang saham yang berhak atas dividen Interim jatuh pada 30 Desember.

Setelah itu, pembayaran dividen interim akan dibayarkan pada 4 Januari. Untuk bukti pemotongan pajak atas pembayaran dividen interim akan dilakukan pada 7 Februari 2010.

Pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek atau bank Kustodian pada 4 Januari.

Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak dalam negeri diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.

Selain itu, jika tidak menyantumkan NPWP dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh sebesar 30 persen. Sedangkan bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran pajak Berganda dan harus menyertakan Surat Keterangan Domisili SKD). Tanpa adanya SKD tersebut, dividen interim yang dibayarkan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement