JAKARTA - Para pejabat setara menteri belum mengalami kenaikan gaji selama sembilan tahun. Kondisi ini membuat seorang menteri mempunyai gaji lebih kecil dibandingkan wakilnya.
"Jadi ada saja seorang menteri lebih kecil gajinya dibandingkan dia punya wakil," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) EE Mangindaan, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Dia melanjutkan hal ini dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir masih belum ada keputusan yang pasti terkait kenaikan gaji tersebut. "Sudah delapan sampai sembilan tahun belum naik (pejabat setara menteri) kita perhitungkan begitu, sejalan dengan kenaikan gaji PNS," tambahnya.
Diungkapkannya, saat ini perhitungan sudah ada di Kementerian Keuangan, akan tetapi evaluasi tentang gaji tetap akan dilakukan. "Tapi kalau bicara angka ada di menkeu. Sesuai dengan tuntutan kenaikan harga dan sebagainya, kemudian PNS yang sudah naik juga, pejabatnya kan belum," tuturnya.
Namun, jika mengacu pada besaran gaji PNS yang dikeluarkan, yakni sebesar 10-15 persen maka diperkirakan kenaikan gaji untuk pejabat setara menteri ini akan berada dikisaran tersebut. "Sekira itu (10-15 persen), tapi yang dua sampai tiga tahun belum naik itu diperhitungkan juga," ungkap dia.
Dia pun menilai jika gaji pejabat setara menteri tersebut harus lebih besar dibandingkan gaji PNS. "Kita pada dasarnya untuk pegawai, pejabat jangan sampai gajinya lebih kecil dari PNS tapi enggak terlalu besar," tandasnya.