Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasca-Tender Offer, Bapepam Perpanjang Waktu Refloat Saham

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2011 |07:40 WIB
Pasca-<i>Tender Offer</i>, Bapepam Perpanjang Waktu <i>Refloat</i> Saham
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan revisi terhadap peraturan IX H 1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang diwajibkan bagi pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka.

"Jadi kita melakukan revisi terhadap peraturan mengenai kewajiban tender offer bagi perusahaan yang mengalami take offer atau akuisisi di mana nanti waktu melakukan akuisisi itu kepemilikannya menjadi diatas 50 persen menjadi perusahan pengendali setelah itu wajib untuk melakukan tender offer. Ini kan ketentuannya pada saat perusahaan melakukan tender offer itu cenderung kepemilikan sahamnya di publik sangat sedikit," ungkap Kepala Bapepam-LK Nurhaida kala ditemui dalam acara penghargaan Indonesian Finansial Review (IFR) Award di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (31/5/2011) malam.

Nurhaida menjelaskan ada kewajiban bahwa perusahaan yang melakukan tender offer wajib menyampaikan kembali atau me-refloat atau menempatkan kembali sebesar 20 persen sahamnya dalam waktu paling lama dua tahun ada perpanjangan waktu selama enam bulan lagi.

"Nah yang sering terjadi pada saat mereka akan melakukan penjualan saham kempali ke publik ternyata misalnya harga saham di publik itu waktu mereka jual itu rendah katakan waktu mereka beli itu, waktu melakukan tender offer kemudian waktu mereka akan jual kembali harganya ternyata rendah dan harga jual pada saat itu atau pada saat tahun kedua itu mereka jual ke market itu kan mereka rugi karena waktu belinya katakan belinya Rp1.000 per lembar saham sekarang kalau di market harganya menjadi Rp700 per lambar saham. Intinya dari harga waktu mereka pertama beli sehingga inti pada waktu mereka jual kan rugi, nah itu diberikan kesempatan untuk bisa diperpanjang dari waktu dua tahun diperpanjang lagi enam bulan," jelasnya.

Akan tetapi ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi aga waktu untuk me-refloat ke market yaitu harga saham itu turun di bursa selama 10 persen berturut-turut, atau bursa tidak buka karena satu dan lain hal.

"Ada juga kondisi lain yang harus dipenuhi agar dapat perpanjangan waktu untuk me-refloat saham ke market yaitu ada bursa dimana sahamnya terdaftar misalnya ditutup itu boleh mereka perpanjang jadi tidak wajib dalam saat dua tahun refloat ke market atau kondisi terjadi huru-hara atau terjadi kondisi yang force major itu bisa mereka minta perpanjang waktu untuk refloat ke market," paparnya.

Revisi ini dilatar belakangi oleh harga saham yang cenderung rendah saat melakukan tender offer ke publik.

"Biasanya cenderung ke harga. harganya itu turun sekali karena memang bisa kita lihat bahwa dengan terjadinya take offer diikuti dengan tender offer ada kecenderungan bahwa saham yang ada dipublik itu sangat sedikit dan tidak likuid krn memang jumlahnya yang sedikit tadi. Jadi sewaktu dilakukan tender offer akan menjual ke market itu harganya memang rendah sehingga memaksakan jual atau terpaksa dijual diharga rendah jd makanya diberikan kesempatan diperpanjang lagi waktunya kewjiban bagi emiten untuk melepas saham di market itu," pungkas.

Sekedar informasi, revisi peraturan peraturan IX.H.1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang diwajibkan bagi Pihak yang melakukan pengambilalihan Perusahaan Terbuka mulai berlaku per 31 Mei 2011 kemarin.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement