JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih rawan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran karena jumlahnya yang sangat banyak dan tersebar tanpa didukung oleh sistem teknologi informasi.
Demikian disampaikan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro disela Seminar Nasional: "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui implementasi UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana" di Jakarta, Senin (6/6/2011).
"Kami PPATK memerlukan proses untuk lebih mengenalkan lagi ke BPR dan dilatih identifikasi mengenai transaksi mencurigakan. Perlu diketahui, tidak semua BPR kan kaya dengan kata lain diperlukan IT pendukungnya," katanya.
Kemudian dia menambahkan,ini sebenarnya menjadi kewajiban bagi penyedia jasa keuangan untuk memberikan laporan ketika terjadi adanya transaksi keuangan mencurigakan termasuk BPR, yang jumlahnya sangat banyak.
"BPR itu kan jumlahnya banyak hingga 1.700-an lebih dan letaknya tersebar di seluruh nusantara. Dari awal PPATK berdiri di 2007, sudah terdapat 70 ribu laporan transaksi mencurigakan yang sebagian besar 80 persen dari bank tetapi BPR jarang sekali," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut,dia menjelaskan PPATK telah dan akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mensosialisasikan pelaporan mengenai transaksi mencurigakan ini di BPR. "Kita lakukan terus sosialisasi ke depan untuk menjaga tindak pidana pencucian uang di BPR," pungkasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.