Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PN Cibinong Sita Aset, Bank Permata Ajukan PK

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2011 |15:17 WIB
PN Cibinong Sita Aset, Bank Permata Ajukan PK
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

DEPOK - Pengadilan Negeri Cibinong baru-baru ini menetapkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi atau penyitaan terhadap aset-aset PT Bank Permata Tbk terkait kasus utang piutang dengan pihak PT Mandira Prima Perkasa.

PT Mandira Prima Perkasa menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor surat 2705 K/Pdt/2009 disusul dengan Surat Penetapan dari PN Cibinong bernomor 13/Pen.Pdt/Sita.Eks/2011/PN.CBN pada 27 Mei 2011 lalu.

Penetapan PN Cibinong bermula pada 2002 saat PT Mandira Prima Perkasa yang merupakan nasabah Bank Universal merger dengan Bank Permata. Pada 2003, perjanjian perpanjangan fasilitas kredit pun disepakati oleh keduanya dengan maksud meneruskan perjanjian yang pernah dibuat sebelumnya.

Namun, pihak Mandira Prima Perkasa menilai bahwa Bank Permata tidak meneliti dan menghitung berapa uang yang pernah ditarik atau diterima dan yang pernah dibayar oleh PT Mandira Prima Perkasa sejak berhubungan dengan Bank Universal.

Berdasarkan putusan penetapan PN Cibinong, pihak PT Mandira Prima Perkasa menyatakan akan tetap meminta sita eksekusi terhadap Bank Permata.

"Walaupun Bank Permata telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi kasasi dari MA, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tak dapat diganggu gugat, artinya sita eksekusi akan bisa tetap dilakukan,” ujar Kuasa Hukum Mandira Prima Perkasa, Najab Khan, kepada wartawan, di Depok, Senin (25/7/2011).

Menurutnya, perkara bermula karena secara tiba-tiba pada 2004 Bank Permata mengklaim PT Mandira memiliki utang sebesar USD7,09 juta dan melakukan sita jaminan terhadap aset PT Mandira Prima Perkasa.

Perusahaan kemudian mengajukan bantahan di PN Cibinong pada 2007. Pada 2008, PN Cibinong menolak gugatan PT Mandira sehingga pembantah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2009, namun upaya itu ditolak.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Depok mengaku telah memperoleh surat delegasi dari PN Cibinong untuk menyita aset bank Permata yang ada di Depok. Seperti ATM di Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya Cinere.

Juru Bicara PN Depok Abner Sirait mengatakan pihak juru sita tak dapat melakukan penyitaan asset karena asset bank Permata di Depok dimiliki oleh pihak ketiga atau mengontrak.

"Karena itu kami mengirimkan surat Berita Acara Pendapat kepada PN Cibinong karena tak bisa melakukan penyitaan," tandas Abner.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement