Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan suku bunga penjaminan terhitung sejak 15 November 2011 sampai 14 Januari 2012.
Hal ini dilakukan karena kondisi perbankan yang masih menunjukkan perkembangan yang positif serta deflasi pada Oktober 2011.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menjelaskan tingkat bunga simpanan masyarakat berdenominasi rupiah di bank umum yang dijamin oleh LPS diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 6,75 persen, di mana sebelumnya adalah tujuh persen.
"Tingkat bunga yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah turun 25 basis poin, dari tujuh persen menjadi 6,75 persen," jelas Firdaus dalam siaran pers LPS seperti dikutip okezone, Sabtu (12/11/2011).
Lebih lanjut dia menambahkan, penurunan tingkat suku bunga yang dijamin juga terjadi dalam simpanan dalam bentuk valuta asing yakni turun sebesar 25 basis poin menjadi 1,75 persen yang sebelumnya adalah dua persen.
Adapun suku bunga rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga mengalami penurunan sebesar 25 basis poin menjadi 9,75 persen di mana sebelumnya sebesar 10 persen.
"Alasan utama penurunan ini karena inflasi relatif rendah dan serta tingkat inflasi pada 2011 diperkirakan tidak melampaui target inflasi yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (ade)