Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Perjalanan kedinasan pejabat negara, diperkenankan membawa serta sanak keluarga. Bahkan, akomodasi untuk sanak keluarga juga ditanggung oleh negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, bukan merupakan satu masalah ketika seorang pejabat negara membawa serta sanak keluarga saat melakukan perjalanan kedinasan. "Ada aturannya, kalau memang butuh membawa keluarga, semisal istri," ungkap Herry di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Bahkan, negara turut serta menanggung akomodasi untuk sanak keluarga. Itupun selama alokasi dana untuk perjalanan dinas pejabat negara memang mencukupi. "Kalau anggarannya ada dan mencukupi. Masa istri naik kereta, kita naik pesawat kalau dinas luar kota misalnya," katanya.
Namun, Herry mengklaim, tidak banyak yang melakukan hal tersebut. Penyimpangan perjalanan dinas fiktif pun diakui semakin berkurang. Menurutnya, praktik-praktik perjalanan dinas fiktif termasuk kategori penyelewengan dan berpotensi merugikan negara. Hanya saja, Herry belum berkenan menyebutkan potensi kerugian negara dari praktik penyimpangan perjalanan kedinasan.
Sebelumnya, hasil temuan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan praktik-praktik tidak sehat dalam penggunaan anggaran negara, seperti perjalanan dinas "semu" yang dilakukan oleh pejabat K/L masih terjadi.
Anggota BPK RI Taufiequrahman Ruki mengatakan, dalam proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, belum disesuaikan dengan kebutuhan riil kementerian/lembaga. Hal tersebut tergambar melalui temuan perjalanan dinas semu. (mrt) (Wisnoe Moerti/Koran SI/rhs)