Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Istilah CEO Salah Kaprah"

Iman Rosidi , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2012 |16:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Selama ini terjadi salah penafsiran dalam menggunakan istilah CEO, apalagi dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menjelaskan, posisi Kepala Eksekutif Kantor yang dimaksud dalam Kepmen itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas. Namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.

“Kepala Eksekutif kantor yang dimaksud disini, bukan CEO top management atau Direktur Utama.  Yang dilarang itu kepala kantor bagian administrasi dan kepala SDM atau kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi,“ kata Reyna di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Peraturan perundangan yang menjelaskan tentang tidak adanya istilah CEO adalah UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). “Dalam UU PMA penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diarahkan agar memberikan manfaat dalam kegiatan di perusahaan,” ujar Reyna.

Lebih lanjut Reyna menjelaskan tentang UU No 40 tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 29 ayat (2) juga mencatat salah satu data perseroan memuat antara lain nama lengkap dan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan.

Reyna menuturkan dalam undang-undang itu, istilah CEO tidak diatur, bahkan dalam praktiknya istilah itu sering digunakan dan sering ditafsirkan sebagai jabatan yang paling tinggi. Sementara itu, lanjutnya, jabatan tertinggi di perusahaan dijabat oleh presiden atau direktur utama berdasarkan akta pendirian perusahaan.

Setelah dilakukan pengkajian, Reyna menambahkan CEO memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi strategi perusahaan. Posisi tersebut juga memiliki tugas pengambilan keputusan, dan mengelola seluruh kegiatan, serta sumber-sumber di perusahaan.

“Jadi, istilah CEO di perusahaan tidak dipergunakan dalam pengajuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), tapi menggunakan jabatan presiden atau direktur utama,” pungkasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement