JAKARTA - Rapat kerja pemerintah dan Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Selanjutnya kesepakatan RUU ini akan akan diajukan ke sidang paripurna DPR RI.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dan juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams di Gedung DPR-RI hari ini.
"Ratifikasi ini bagian penting dalam rangka mendorong peran dunia internasional untuk menjalankan perlindungan tenaga kerja di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (9/4/2012).
Muhaimin menyambut baik peranan dan dukungan DPR RI dalam pengesahan RUU ini, sehingga akan meningkatkan seluruh perlindungan baik sebelum hingga pulang kembali dari luar negeri. Pemerintah kemudian akan menyesuaikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung konvensi ini, sehingga dunia internasional juga akan sepakat dengan konvensi perlindungan buruh ini.
"Keberhasilan pembahasan RUU Pengesahan ini adalah keberhasilan Pemerintah dan DPR secara bersama-sama guna memberikan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak para pekerja migran dan anggota keluarganya," tegas Cak Imin.
Muhaimin menambahkan proses ratifikasi hanyalah merupakan langkah awal. Meskipun begitu, langkah awal ini krusial bagi upaya ke depan yang lebih membutuhkan komitmen dan dukungan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang menjadi konsekuensi ratifikasi.
"Kami berkomitmen dan keberpihakan pemerintah untuk mengimplementasikan konvensi ini dengan berbagai langkah yang diperlukan," terang Muhaimin.
Muhaimin berharap, dukungan dan kerja sama antara pemerintah dan DPR RI dapat terus dilanjutkan dalam pembahasan-pembahasan berikutnya di tingkat paripurna. (gna)
(Rani Hardjanti)