Nombok"" />
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya diperintahkan mengisi pertamax. Meski begitu, pemerintah tidak akan menambah anggaran subsidi bagi kendaraan milik pemerintah tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Badaruddin mengatakan para PNS tersebut tidak boleh melakukan reimburse (pembayaran kembali) untuk melakukan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.
"Dia (PNS) tidak boleh mengisi premium, dia harus membeli pertamax. Jadi yang nombok ya dia yang bawa mobilnya lah, ya jalannya yang dikurangi," ungkapnya kala ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Kiagus menjelaskan, hal tersebut dikarenakan pemerintah menyediakan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sekira Rp14 juta per tahun untuk pembelian spare part dan BBM. Selain itu Kiagus pun menegaskan tidak ada pemberian kupon BBM untuk PNS.
"Tidak ada (kupon) yang namanya Pegawai Negeri itu tidak ada prinsipnya itu. Yang ada biaya pemeliharaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu ada standarnya sekira Rp14 jutaan. Di situ sudah termasuk bahan bakar, kemudian servis, pembelian onderdil, sparepart Rp14 juta itu," paparnya.
Dia melanjutkan, pada 2013 nanti, anggaran tersebut bisa ditingkatkan dengan adanya peraturan baru mengenai pembelian pertamax.
"Iya mungkin nanti di 2013 baru dilakukan penyesuaian kan 2012 anggarannya sudah tersedia begitu, nanti baru dilakukan penyesuaian standar biaya umum," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)