Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tambang & Perkebunan Wajib Sediakan Tangki BBM

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2012 |19:29 WIB
Perusahaan Tambang & Perkebunan Wajib Sediakan Tangki BBM
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Dengan demikian, perusahaan terkait harus menyediakan tangki BBM nonsubsidi.

"Kita mewajibkan perkebunan dan pertambangan untuk menyediakan tangki," kata Dirjen Migas Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Selain itu, kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan dipasangi stiker seperti kendaraan pelat merah pada 1 September ini.

"Pada kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan diberlakukan penggunaan stiker, mulai 1 September akan dibuat stiker oleh BPH Migas bekerjasama dengan pihak Pemda. Serta ada sosialisasi dengan pihak Pemda dan perkebunan dan pertambangan," tutup Evita.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement