JAKARTA - Pemerintah mengaku keberadaan wakil menteri di kabinet dibutuhkan dan tidak melanggar konstitusi.
"Kenapa diatur karena pemerintah dan DPR menyadari betul bahwa kita memerlukan adanya wamen itu," ungkap Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kala ditemui di Muara Angke, Jakarta (5/6/2012).
Hatta menilai, adanya posisi wakil menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu II diperlukan. Selain itu, dia juga menyebut bahwa keberadaan Wamen akan membantu kinerja kementerian, dan sah menurut undang-undang (UU).
Oleh karena itu, Hatta menilai terkait dengan keputusan judicial review tersebut, dirinya berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengambil keputusan yang salah.
"Saya tidak pernah berpikir, bahwa MK berpikir kita tidak membutuhkan wamen," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menuturkan akan mengumumkan hasil keputusan terkait dengan judicial review tentang konstitusi keberadaan struktur wakil menteri di pemerintahan. (gna)
(Rani Hardjanti)