Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Damai Sengketa Lahan, Toba Bara Bayar Rp163,47 Miliar

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 27 Juli 2012 |16:23 WIB
Damai Sengketa Lahan, Toba Bara Bayar Rp163,47 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) memberikan kompensasi sebesar Rp163,47 miliar untuk penggunaan sertifikat hak guna usaha (SHGU) kepada PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU).

Direktur Utama Justarina Naiborhu menjelaskan, TOBA melalui anak usahanya PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) dan PT Trisensa Mineral Utama (TMU) telah menandatangani perjanjian perdamaian dan perjanjian penggunaan lahan dengan PKU.

Hal ini dikarenakan penyelesaian permasalahan tumpang tindih antara wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh ABN dan TMU dengan SHGU milik PKU. Para pihak tersebut sepakat mengakhiri sengketa lahan tersebut.

"Luas seluruh SHGU tersebut adalah sebesar 8.633,89 hektare. Penggunaan lahan tersebut akan diberikan sampai dengan perseroan selesai melakukan penambangan da menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PKU," kata dia dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (27/7/2012).

Kompensasi penggunaan lahan SHGU PKU tersebut, sekaligus penggantian tanaman yang ada di atasnya, adalah sebesar Rp148,61 miliar. Serta ditambah PPN 10 persen sebesar Rp14,86 miliar.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement