JAKARTA - Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) telah menerapkan aturan baru mengenai jangka waktu konsesi jalan tol. Saat ini, jangka waktu konsesi jalan tol mencapai 50 tahun.
"BPJT telah mengeluarkan dan memberlakukan peraturan kalau aturan waktu konsesi jalan tol bisa sampai 50 tahun," ungkap Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Djoko mengatakan, dalam hal ini BPJT juga menetapkan jika financial close harus sudah selesai dilakukan dalam waktu dua bulan setelah 75 persen lahan dipegang oleh pemerintah dan selanjutnya melibatkan peran pengawas swasta.
Keputusan BPJT, lanjut Djoko, agar bisnis jalan tol menjadi lebih menarik bagi pihak swasta. Selain itu, BPJT sebagai pemegang konsesi diharapkan bisa melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
"Kebijakan ini dibuat agar swasta semakin tertarik dengan proyek-proyek jalan tol, dan penyesuaian tarif ini berdasarkan standar pelayanan mininum," tambah dia.
Djoko mengatakan, sebelumnya untuk konsesi jalan tol pengelola jalan tol maksimal mendapatkan konsesi selama 35 tahun. "Dengan adanya konsensi ini diharapkan proyek jalan tol diminati swasta," pungkas Djoko.
(Martin Bagya Kertiyasa)