JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS). Pasalnya, harga saham perseroan mengalami kenaikan yang signifikan.
Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle menyebutkan, harga saham RBMS mengalami peningkatan harga kumulatif harga saham RBMS sebesar Rp118 atau 135,63 persen, yakni dari harga penutupan Rp87 pada 2 Agustus 2012 menjadi Rp205 pada 30 Agustus.
"Penghentian sementara perdagangan saham RBMS dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Jumat sampai pengumuman lebih lanjut," jelas Andre dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Untuk itu, bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Padahal, baru pada 28 Agustus lalu, BEI membuka kembali perdagangan saham RBMS. BEI sudah mencermati saham RBMS dan masuk dalam unusual market activity (UMA) pada 13 Agustus.
Saham RBMS masuk UMA karena terjadi peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham RBMS yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya.
(Widi Agustian)