JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) atas saham PT Indonesia Air Transport Tbk (IATA). Pasalnya, harga saham ini mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Harga saham IATA mengalami kenaikan kumulatif yang signifikan sebesar Rp70 atau 134,62 persen dari harga penutupan Rp52 pada 13 September 2012 menjadi Rp122 pada 28 September 2012.
"Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham IATA dalam rangka cooling down pada perdagangan 1 Oktober 2012," kata Ph Kadiv Perdagangn Saham BEI Eko Siswanto dalam laporan tertulisnya, Senin (1/10/2012).
Suspensi ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matanginvestasinya.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas dia.
(Widi Agustian)