BALIKPAPAN - PLN Cabang Balikpapan mencatat penurunan drastis kasus pencurian listrik yang dilakukan warga baik pelanggan maupun non-pelanggan PLN. Penurunan disebabkan karena kesaadaran masyarakat yang makin membaik serta operasi penertiban yang intens dilakukan oleh PLN Balikpapan.
"Sampai dengan bulan ini jumlah pelanggaran pencurian listrik, trennya terus menurun dratis, karena tiap hari PLN melakukan operasi penertiban. Dari 800 kasus, sekarang ini hanya 128 kasus pelanggaran yang dilakukan rumah tangga maupun kalangan bisnis,” kata Pimpinan PLN cabang Balikpapan Ismail Deu, Minggu (7/10/2012) malam.
Jika dilihat dari besarnya jumlah pelanggan listrik di Balikpapan yang mencapai 199 ribu pelanggan dengan jumlah kasus pencurian nilai Ismail sangat jauh sekali prosentasenya. Menurut Ismail, rata-rata motif yang dilakukan khususnya yang merupakan pelanggan PLN yakni mengambil listrik langsung tanpa melalui alat pengukur dan memperbesar daya.
"Kita sekarang intensif melakukan operasi dan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Dari dua motif itu yang pelanggarn yang terberat yang mengambil langsung," ujarnya.
Dijelaskannya, pelanggaran dibagi dalam empat kategori diantaranya, kategori ringan, pelanggaran kategori sedang dan pelanggaran berat serta pelanggaran nonpelanggan. "Kalau pelanggaran sedang yakni yang mempengaruhi energy, artinya dia mempengaruh putaran meter, dan mempengaruhi daya yang diperbesar," ujarnya.
Sedangkan pelanggaran yang paling terberat adalah pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil langsung dari jaringan kabel PLN.
"Pelanggaran itu dilakukan nonpelanggan ini lebih berat karena denda sembilan kali dan tidak akan dilayani PLN selama tiga tahun," imbuhnya.
Adapun dari jumlah 128 pelanggaran, untuk kategori berat sebanyak 30 persen, sedangkan pelanggaran terbanyak kategori pelanggaran ringan. "Sisanya pelanggaran sedang maupun pelanggarn berat. Pelanggaran juga dilakukan kalangan bisnis," lanjutnya.