Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Perdagangan Tak Wajar, Saham Humpuss Disuspensi

Hindari Perdagangan Tak Wajar, Saham Humpuss Disuspensi
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.

Disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, Senin (8/10/2012), menunjuk pada keterbukaan informasi HITS No. 333/DU/HIT/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 yang menyebutkan adanya permohonan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perseroan.

"Maka untukmenghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama Senin 8 Oktober 2012," ungkapnya.

Pihak bursa pada saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Humpuss Intermoda Transportasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perseroan menyebut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Jasmanindo Sapta Perkasa (JSP) tidak menganggu kegiatan operasionalnya.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, HITS menyatakan kegiatan perseroan dan anak usahanya, PT Humpuss Transportasi Curah (HTC) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), tidak terpengaruh atas PKPU tersebut.

"Ada pun salinan PKPU yang diterima pada intinya menyebut JSP meminta kami melakukan pelunasan pembayaran utang sebesar Rp1,753 miliar yang merupakan biaya perawatan (docking) kapal MV Batang Anai senilai Rp1,53 miliar," ujar perseroan, Minggu (7/10/2012).

Selain itu, HITS juga mengaku memiliki pengalihan utang anak usahanya PT HTK untuk perawatan MT Griya Bali sebesar Rp1,6 miliar. Terkait tersebut, HITS mengaku baru menerima pada 3 Oktober lalu. Sidang baru akan dilakukan 8 Oktober mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement