Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bandara Ahmad Yani Mulai Terapkan Penyatuan Airport Tax

Nugroho Setyabudi , Jurnalis-Kamis, 11 Oktober 2012 |17:00 WIB
Bandara Ahmad Yani Mulai Terapkan Penyatuan <i>Airport Tax</i>
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

SEMARANG - PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang mulai menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif passenger service charge atau PSC ke dalam tiket. Aturan ini mulai berlaku 4 Oktober 2012 lalu.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko, ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan pemberlakuan PSC on ticket atau penyatuan tarif PSC dalam tiket penerbangan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia, khusus penerbangan domestik.

Sementara untuk maskapai lain serta penerbangan internasional masih menunggu kesiapan maskapai yang bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association atau IATA.

"Melalui penyatuan ini, kami berharap akan semakin meningkatkan pelayanan kepada penumpang, karena mereka tidak perlu lagi antre untuk membayar PJP2U di bandara. Apalagi saat ini penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang terus mengalami peningkatan, yang rata-rata saat ini mencapai 4.000 penumpang datang dan pergi setiap harinya," ujar Priyo, di Semarang, Kamis (11/10/2012).

Ditambahkan, harga PSC di Bandara Ahmad Yani Semarang sendiri saat ini sebesar Rp35 ribu per penumpang untuk penerbangan domestik, dan Rp100 ribu untuk penerbangan internasional. Garuda Indonesia sendiri saat ini memiliki sembilan kali frekuensi penerbangan dengan jurusan Semarang-Jakarta, dengan satu kali penerbangan sebanyak kurang lebih 200 penumpang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement