JAKARTA - Pascapailit Batavia Air Kurator yang diberikan hak penuh atas penanganan pailitnya perusahaan tersebut. Kurator diminta bertanggung jawab seperti prosedur-prosedur yang ada.
Adapun prosedur tersebut yakni pembayaran pajak, pembayaran hutang-hutang, pembayaran pegawai, pembayaran penagih bersaing. Pasalnya, dalam proses pailit sebuah industri penerbangan, tahap ini perlu dipertanggung jawabkan.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Penerbangan sekaligus Guru Besar Hukum Udara Universitas Tarumanegara (Untar) Kamis Martono, saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Minggu (3/2/2013).
Martono menambahkan, dalam proses pailitnya Batavia Air Kurator harus bisa memegang kendali dan melakukan tahap-tahap dalam penyelesaian tanggung jawabnya seperti pembayaran utang-utang, pembayaran pegawai.
Meski demikian, kurator juga harus memperhitungkan pembayaran penagih bersaing (para calon penumpang), dan yang lebih utama untuk dilakukan yakni membayar pajak dahulu baru tahap lainnya.
"Lunasi dan bayar pajak dulu, baru tahap lain dilakukan, sesuai dengan prosedurnya seperti itu. Karena seluruh harta industri penerbangan yang pailit diserahkan ke pihak Kurator untuk menyelesaikan tahap tersebut,” kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)