Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permodalan Nasional Madani Bakal Tambah Kantor Unit

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2013 |12:43 WIB
 Permodalan Nasional Madani Bakal Tambah Kantor Unit
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM darurat.


Aturan ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.

Baca Juga:
Daftar Stasiun yang Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis 

Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja. 

Selengkapnya simak Infografis.


(ADF)


Lihat Juga:
Erick Thohir Minta Pemda dan Swasta Percepat Vaksinasi




(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement