Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM darurat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.