Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM darurat.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.