Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Bangun Smelter, Perusahaan Bisa Curhat ke Jero Wacik

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 10 April 2013 |13:28 WIB
 Wajib Bangun <i>Smelter</i>, Perusahaan Bisa <i>Curhat</i> ke Jero Wacik
Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memberikan kesempatan kepada pengusaha tambang mineral dan batubara (minerba) untuk merundingkan kesulitan dalam merealisaikan pemurnian atau pengolahan (smelter).

"Kalau memang tidak realistis mari dirundingkan. Tapi itu tetap amanah undang-undang (UU) yang harus dijalankan oleh pelaku usaha," ungkap Jero di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Jero menjelaskan, meski smelter dianggap tidak realistis dibangun sampai di 2014, pemerintah tetap memberi toleransi kepada para pengusaha.

"Nah apa itu toleransinya? Kita diskusi bersama bagaimana bisa menyelesaikan hal tersebut. Itu amanah jadi memang harus dijalankan," tegas Jero.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang larangan ekspor barang mentah minerba yang mulai berlaku di 2014. Sebagai bagian turunan dari UU, Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dalam Permen ESDM Nomor 11/2012. Isi Permen tersebut mewajibkan para pengusaha tambang melakukan nilai tambah dengan melakukan pemurnian pada beberapa komoditas minerba di dalam negeri

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyampaikan pembangunan tempat pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter membutuhkan kerja sama dengan instansi lain seperti Gubernur, Bupati maupun kepala dinas. Kendala izin maupun infrastruktur jalan dan ketersediaan listrik harus segera diselesaikan dengan cepat.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement