JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masih memilah-milah usulan sejumlah pengusaha sektor pertambangan yang berkeinginan membangun pemurnian hasil tambang setengah jadi atau smelter sesuai Peraturan Menteri no.7 tahun 2012.
Dirjen Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya menyerahkan kajian seleksi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mengenai smelter yang cukup feasibel untuk dibangun.
"Sedang dikaji Balitbang, tunggu saja dulu kalau memang sudah ada feasibility study ya kami akan serahkan ke Balitbang," ungkap Thamrin, di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Thamrin menambahkan, pemurnian yang kini mungkin mudah direalisasikan adalah smelter untuk nikel, dan iron ore. Sementara untuk tembaga sendiri pihaknya mengaku masih belum melihat progres realisasi.
"Harusnya di 2014 semua barang mentah minerba itu harus sudah diolah dan bernilai tambah. Tapi memang untuk tembaga sendiri ini belum bergerak," jelasnya.
Thamrin mengungkapkan, untuk mendiskuskusikan masalah tersebut, pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan sektor tambang terkait adanya realiasi smelter yang bakal dibangun. "Namun perusahaan di sektor tambang menginginkan ketersedian faslitas penunjang bagi smelter dipenuhi oleh pemerintah," pungkasnya.
Sekedar informasi, rekomendasi tim perumus percepatan yang diketuai oleh Zaki Mubarok antara lain:
Undang-Undang no.4 tahun 2009 adalah amanat rakyat yang harus dilaksanakan dan tidak bisa ditawar lagi. Pemegang IUP, IUPK dan KK tidak boleh lagi melakukan ekspor produk yang tidak memenuhi ketentuan Permen No.7 No.11 tahun 2012 pada awal Januari 2014.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan tahap perencanaan, dan tahap konstruksi serta telah melakukan studi kelayakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral diusulkan untuk diberi rekomendasi melanjutkan kegiatan usahanya berupa melakukan ekspor bijih mineral.
Kegiatan ekspor tersebut bisa dilakukan dengan syarat volume yang diekspor tidak mengganggu kebutuhan pasokan pabrik smelter. Kemudian menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk dan jumlah yang akan ditentukan kemudian serta menyampaikan jadwal pembangunan smelter yang fix, terukur dan dengan batas waktu yang disepakati dengan pemerintah baik sendiri maupun bekerjasama dengan pemegang IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan pemurnian.
Namun bagi pemegang IUP dan KK yang belum melakukan studi kelayakan tidak mendapat rekomendasi ekspor. Serta klausul terakhir rekomendasi tim perumus menyebutkan perlu dibentuk tim pemantau untuk menindaklanjuti pelaksanaan dari persyaratan yang harus dipenuhi pemegang IUP dan KK untuk melakukan ekspor.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.