JAKARTA - Kementerian perdagangan (Kemendag) menemukan banyak barang-barang telekomunikasi yang diperdagangkan di pasar tidak sesuai standar. Barang-barang ini, merupakan barang yang berasal dari impor.
Berdasarkan sidak yang dilakukan Kemendag di ITC Roxy, Jakarta Barat, ditemukan barang yang belum memiliki izin beredar di pasar seperti BlackBerry Q10 dan Z10.
"Dari peninjauan ini ditemukan peredaran alat-alat telekomunikasi yang tidak memiliki izin, kalau menurut para pengusaha ada indikasi penyeludupan dalam telekomunikasi," Ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi di ITC Roxy, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengamatan para pengusaha, indikasi penyeludupan pada 2012 mencapai 30 persen dari jumlah unit impor. Bachrul mengatakan indikasi penyeludupan alat-alat telekomunikasi di Indonesia pada 2012, mencapai 30 persen dari total unit 53.127.970.
Data Kemendag menunjukkan jumlah impor ponsel pada 2012 sebayak 52.350.970 unit dengan nilai USD1,965 triliun, Komputer genggam 639.590 unit dengan nilai USD52,84 juta dan Tablet 137.410 unit dengan nilai USD80,69 juta.
(Martin Bagya Kertiyasa)