Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Ruang Properti Depok Amburadul!

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2014 |08:59 WIB
Tata Ruang Properti Depok Amburadul!
Tata Ruang Properti Depok Amburadul! (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Tata ruang properti Depok dinilai amburadul. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berbangga diri bahwa Depok terus dilirik oleh investor properti. Namun hal itu tidak diikuti dengan kepatuhan para pengembang untuk menaati tata ruang wilayah dan perizinan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok terus menyoroti berbagai masalah perizinan dan tata ruang. Wakil Ketua Komisi A Bidang Perizinan, Hamzah menegaskan sudah lama bau tidak sedap pelayanan perizinan Depok disinyalir masih terjadi.

"Kami menindaklanjuti hasil temuan di lapangan bahwa ketidakberesan properti di Depok berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, mengakibaaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan kurang maksimal, serta memperlambat percepatan pembangunan daerah dalam segala bidang," tegasnya di Kantor DPRD, Depok.

Hamzah menambahkan pengelolan penerimaan dari retribusi IMB melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu diantaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Bdan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan 11 kecamatan. Dalam proses pembuatan IMB didukung dengan bantuan sistem informasi pelayanan perizinan oleh BPMP2T.

"Proses pembutan IMB diantaranya pendaftaran IMB dilakukan dengan bantuan sistem aplikasi periziznan di BPMP2T. Selaanjutnya petugas loket mengimput semua data pemohon, setelh itu dapat key number serta verifikasi ulang," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement