Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin Bisa Dipidana

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 16 April 2015 |19:06 WIB
Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin Bisa Dipidana
Minuman beralkohol. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mulai hari ini telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina, mengatakan akan ada tim terpadu yang mengawasi pengonsumsian minuman beralkohol tersebut di tiap-tiap daerah Indonesia.

"Pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi khusus di kawasan wisata, maka Pemerintah Daerah (Pemda), Bupati, dan Walikota. Bahkan boleh melibatkan tokoh adat sepanjang diperlukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (16/4/2015).

Menurutnya, jika hal tersebut tidak ditaati, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol (minol) mulai dari pelayangan surat teguran hingga pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, khusus untuk pedagang di daerah wisata, sanksi pidana akan diberikan jika mereka tidak memiliki izin menjual bir.

"‎Kalau tidak menaati, misalnya masih menjual, pertama akan dikasih teguran, kemudian dicabut izinnya. Tetapi bagi importir, produsen, distributor, sub-distributor yang tidak memiliki izin menjual minol itu adalah pidana. Tentu sesuai ketentuan berlaku," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement