JAKARTA – Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya tengah memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan terkait kasus dugaan korupsi dwelling time. Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah ditahan yakni MU dan ME. Hari ini kita periksa Dirjen Impor Kemendag mulai jam 10," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dia mengatakan, penahanan dua tersangka sudah dilakukan terhitung sejak 29 Juli 2015. "Tersangka tersebut sudah terpenuhi tindak pidananya. Ada dua alat bukti terkait masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang," imbuhnya.
