JAKARTA - Pemerintah sudah menghapus subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Namun, pada kenyataannya, harga Premium masih diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, jika tidak ada subsidi, maka seharusnya, harga Premium akan naik-turun seperti halnya Pertalie-Pertamax cs yang diatur oleh badan usaha.
Pengamat energi, Sofyano Zakaria, mengatakan penetapan harga BBM non-subsidi di Indonesia cukup membingungkan. Pasalnya, dalam Undang-Undang NKRI Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) mengamanatkan bahwa Pemerintah (hanya) wajib menetapkan harga BBM terkait kepentingan golongan tertentu, seperti harga BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan umum tertentu, yang telah diberi subsidi oleh Pemerintah.
"Bahwa penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah, harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan," ucap Sofyano kepada Okezone, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Sofyano menambahkan, penetapan harga Premium yang bukan barang subsidi lagi, seharusnya seperti yang terjadi pada harga Bahan Bakar Khusus (BBK) atau setara Pertamax maupun Super (Shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).
"Namun pada pelaksanaan terkait BBM non-subsidi jenis Premium, sangat ternyata bahwa Pemerintah di negeri ini bersikap aneh," jelasnya.