JAKARTA - Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation) Yustinus Prastowo mengatakan, ada tiga alasan perusahaan atau pelaku usaha menaruh sebagian kekayaannya di negara bebas pajak atau tax heavens.
Seperti yang terungkap dalam Panama Papers, Prastowo menyebutkan, alasan pertama perusahaan murni untuk melakukan aksi korporasi dengan membuat perusahaan baru di negara-negara bebas pajak.
"Karena disitu mereka menikmati administarasi, kerahasian dan juga mengantisipasi kebangkrutan," kata Prastowo di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
[Baca juga: 7 Fakta Penting Panama Papers]
Alasan yang kedua, kata Prastowo, pendirian perusahaan atau melakukan bisnis di negara bebas pajak untuk melindungi sekaligus menyembunyikan aset.