JAKARTA - Rencana pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur selama lima tahun ke depan (2015-2019) diperkirakan membutuhkan sumber pendanaan hingga USD450 miliar.
Kas pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu memenuhi pendanaan sekitar 50 persen atau USD230,08 miliar. Sebesar 50 persen sisanya diharapkan 30 persen dari swasta USD141,02 miliar dan 20 persen dari BUMN atau sebesar USD88,88 miliar.
”Karena itu, kita mengundang swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Prayoga saat menjadi salah satu panelis dalam pertemuan tahunan Islamic Development Bank (IDB) Ke-41 di Jakarta.
Salah satu upaya untuk menarik swasta untuk membangun infrastruktur, kata dia, adalah mengembangkan model Kerja Sama Pemerintah- Swasta (KPS). Namun, Himawan mengakui, seperti negaranegara lain yang mengadopsi sistem KPS, Indonesia mengalami kesulitan dalam menerapkan KPS. Problem utamanya terletak pada perencanaan proyek KPS.
”Sejak 2001 Indonesia menerapkan sistem desentralisasi. Ini membuat kepala daerah dapat menjadi agen pembuat kontrak. Selama ini mereka dimanjakan lewat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan selama bertahun-tahun, sekarang mereka harus mempersiapkan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun proyek KPS,” tutur dia.