JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. Sebab, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu, karenanya akan membebani perusahaan lantaran akan menyita perhatian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan upaya mencari solusi atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa melalui pengadilan pajak tersebut saat ini masih dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan.
“Jadi, kita tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak), kita harus bicara baik-baik. Karena sebagian besar PKP2B Generasi III itu pergi ke pengadilan pajak. Coba kita cari solusi bagaimana supaya tidak usah pakai pengadilan pajak”, ujar Bambang Gatot di sela-sela acara Conferensi Coaltrans Asia Ke-22 di Bali.
[Baca juga: Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp1,8 M]
Bambang mengakui sampai saat ini belum ada kata sepakat antara pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bagaimana bentuk penyelesaian yang paling dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Belum disepakati (bentuk solusinya.) Ini yang masih kita bicarakan”, jelas dia.