JAKARTA - Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (PT. AJJ 1962) yang pada 21 Juni 2016 lalu melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut AJB Bumiputera 1912 membayarkan klaim mereka, merupakan tindakan salah alamat.
Pasalnya, AJJ dulu memang pernah menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bumiputera. Namun, pada 2001, Bumiputera sudah menjual seluruh sahamnya di perusahaan tersebut.
"Kami tidak memiliki hubungan, apalagi kewajiban klaim kepada nasabah AJJ. Pemegang polis AJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab AJJ dan itu adalah masalah internal mereka," ungkap Direktur Umum AJB Bumiputera 1912 Ana Mustamin di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bumiputera mengakui saat ini sedang bermasalah dengan pihak AJJ. Akan tetapi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran klaim pemegang polis.
Sengketa antara manajemen Bumiputera dan Tim Likuidasi AJJ lebih pada ketidaksepakatan tentang jumlah portofolio pemegang polis AJJ saat perusahaan tersebut berpindah kepemilikan dari Bumiputera ke pihak PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna selaku pemilik baru PT AJJ 1962.