Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat

Raisa Adila , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |12:28 WIB
Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

"Tapi transaksi penjualan perusahaan sudah berlangsung tahun 2001, sementara mereka baru menyampaikan gugatan pada tahun 2008 ketika AJJ dilikuidasi dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," terang Ana.

Sebelumnya, PT AJJ 1962 menuding Bumiputera memberikan data yang salah tentang jumlah portofolio AJJ saat dijual. Melalui perhitungan ulang yang dilakukan pada 2007 oleh aktuaris yang mereka tunjuk, PT Pointera Aktuarial Strategis (PT.PAS), AJJ mengklaim terdapat selisih kurang yang cukup signifikan mengenai jumlah cadangan premi AJJ saat ditransaksikan. AJJ menyebut angka 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47,8 miliar.

Sementara dalam transaksi penjualan berdasarkan perhitungan aktuaris Bumiputera hanya tercatat 34.126 polis, atau setara dengan Rp.24, 9 miliar. Namun ada banyak kejanggalan yang dikemukakan Bumiputera terkait dengan tuntutan Tim Likuidasi AJJ ini.

"Pertama, gugatan yang berselang tujuh tahun pasca transaksi pembelian dan penjualan saham AJJ. Mengapa AJJ baru melakukan gugatan itu setelah tujuh tahun? Berdasarkan akta notaris penjualan dan pembelian saham dimaksud, pasal 1 menyebut, pembeli menerima apa yang dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat olehnya pada waktu ini," kata Ana.

Kedua, lanjut dia, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan divalidasi (due diligence) ke pihak aktuaris Bumiputera sebelumnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement