Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file dan mudah dikutak-katik.
Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas perintah tersebut.
“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.
Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.
(Raisa Adila)