Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat

Raisa Adila , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |12:28 WIB
Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file dan mudah dikutak-katik.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas perintah tersebut.

“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.

Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement