JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata telah mulai dilirik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri. Salah satunya adalah di Amerika Serikat (AS).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari, WNI dI AS telah banyak yang menanyakan program ini kepada pemerintah. Utamanya adalah bagi WNI yang telah memiliki rumah atau harta benda lainnya di AS.
"Banyak WNI di Amerika yang tanya. Mereka beli rumah di sana lalu mereka belum lapor itu bagaimana. Kita sampaikan bahwa harus ikut program tax amnesty, deklarasi aset," kata Puspita dalam acara diskusi tax amnesty di Kampus UI Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
(Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Deklarasi Harta Tax Amnesty Baru Rp9,27 Triliun)
Diharapkan, WNI di luar negeri akan semakin aktif untuk bertanya kepada pemerintah atau kedutaan besar Indonesia mengenai program pengampunan pajak. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari tingginya denda yang harus dibayarkan apabila tidak melaporkan harta apabila program pengampunan pajak ini berakhir.