Anda seorang karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda sekarang bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau akan pindah ke luar negeri? Jika iya, Anda dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini Anda bayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) bersama perusahaan. Dana JHT yang dapat dicairkan sebesar 100% dari dana JHT yang telah terkumpul.
Pencairan dana JHT sebesar 100% ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan revisi itu terbit Agustus 2015 dan berlaku mulai 1 September 2015. Sebelumnya, peraturan yang berlaku, pencairan hanya bisa dilakukan setelah lima tahun setelah peserta mengundurkan diri.
Belakangan ini ada keinginan dari berbagai pihak termasuk beberapa organisasi buruh, agar dana JHT bisa dicairkan setelah lima tahun mengundurkan diri atau PHK, seperti peraturan sebelumnya. Alasannya, agar keuangan BPJS Ketenagakerjaan tidak terganggu.
Jadi, mumpung peraturan yang berlaku saat ini belum direvisi lagi, para pekerja yang telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan pekerjaan lagi, bisa mencairkan seluruh dana JHT untuk berbagai keperluan Anda. Misalnya untuk modal usaha, merenovasi rumah, atau kebutuhan lainnya.
Sekadar melengkapi informasi, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diungkapkan di berbagai media awal November 2016, selama Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 1,6 juta pekerja mencairkan dana JHT dengan alasan terkena PHK dan mengundurkan diri. Nilai dana JHT yang telah dibayarkan kepada para pekerja tersebut mencapai Rp 12 triliun.
Pencairan dana BPJS ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Sebab pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Layaknya Anda memasuki lembaga keuangan perbankan yang ramah dan cepat. Proses pencairan akan mudah jika semua syarat terpenuhi.
Jika Anda berencana mencairkan dana JHT 100% di BPJS ketenagakerjaan, pelajari sejumlah tips berikut. Tips ini berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari pengalaman tim Halomoney.co.id.
Siapa yang bisa mencairkan dana JHT 100%
Dana JHT bisa dicairkan 100% oleh peserta yang berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun atau masuk usia pensiun, meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri, pekerja yang mengalami cacat tetap, dan pekerja yang meninggal dunia.
Proses pencairan JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan setelah tanggal pengunduran diri. Sedangkan pencairan dana pekerja yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris seperti istri atau anak kandung pekerja.