Kadang ada saja peserta yang mengaku belum bekerja lagi, meskipun sebenarnya telah diterima bekerja di perusahaan baru. Sehingga mereka bisa mencairkan dananya seratus persen.
Saat ini dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 10% hingga 30% oleh karyawan yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun. Sayangnya hanya sebagian kecil saja peserta yang memanfaatkan fasilitas ini.
Check data diri
Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengecek data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dilihat dari kartu peserta Jamsostek. Jika nama lengkap Anda dan tanggal kelahiran Anda di kartu peserta Jamsostek sama dengan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berarti data diri Anda yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kata kependudukan lainnya.
Cara kedua, mengecek data Anda melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id. Lakukanlah registrasi untuk melihat saldo dana JHT Anda. Jika registrasi selalu gagal, ini pertanda data tentang Anda di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data pribadi yang selama ini Anda gunakan.
Jika data Anda berbeda, datanglah ke BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan melakukan registrasi. Di sana Anda meminta formulir perbaikan data kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan maksud Anda untuk memperbaiki data dan meminta petugas front desk untuk mengecek data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan. Saat itulah Anda langsung meminta datanya diperbaiki.
Di formulir perbaikan data itu, akan tertera data pribadi yang salah dan data pribadi yang benar berdasarkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru. Bawalah formulir perbaikan data itu ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan mintakan tandatangan kepala SDM dan stempel pengesahan perusahaan. Bawalah dokumen perbaikan data ini saat mengklaim dana JHT dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan.
Jika KTP Elektronik Belum Dicetak
Saat ini tidak semua pemohon KTP elektronik telah mendapatkan kartu. Masih banyak pemohon KTP elektronik menuggu kartunya dicetak di kelurahan atau di kecamatan. Jika Anda sudah mengajukan KTP elektronik namun belum mendaptkan kartunya, mintalah surat keterangan dari kelurahan bahwa Anda sedang dalam proses pengajuan KTP elektronik.