Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah dan Praktis Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

HaloMoney.co.id , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2016 |05:45 WIB
Cara Mudah dan Praktis Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS. (Foto: ANT)
A
A
A

Bisa klaim melalui online

Klaim secara online bisa dilakukan dengan mendaftarkan data Anda di alamat ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Setelah itu, ikuti petunjuk di situs tersebut. Beberapa dokumen harus Anda masukkan (upload) sesuai petunjuk di situs tersebut. Jadi sebelum mengklaim, Anda harus menscan dokumen asli yang dibutuhkan dan menyimpannya di laptop atau di flash disk lebih dahulu.

Dokumen yang di-upload sama dengan dokumen yang harus Anda siapkan saat mengklaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu: e-KTP (atau surat keterangan sedang membuat KTP elektronik), kartu keluarga, kartu peserta jamsostek, buku tabungan atas nama Anda sendiri, surat keterangan kerja dari perusahaan/parklaring, dan surat pemberitahuan dari perusahaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Provinsi.

Dokumen yang diupload ke situs BPJS Ketenagakerjaan ialah dokumen asli, sedangkan dokumen fotokopi akan serahkan saat Anda bertemu dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menunjukkan dokumen aslinya.

Setelah dokumen Anda bisa diupload dan proses pendaftaran selesai, Anda akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk proses klaim terakhir sambil membawa dokumen asli dan fotokopi yang sebelumnya telah Anda upload di situs BPJS ketenagakerjaan.

Kadang proses pendaftaran online tidak lancer seperti yang diharapkan. Ada saja gangguannya. Seperti dokumen tidak bisa diupload, atau data Anda tidak singkron antara data yang Anda miliki dengan data identitas Anda yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga Anda gagal mendaftar. Jika Anda gagal mengupload, sebaiknya anda datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jika diminta mendaftar online sampaikan saja Anda sudah mendaftar namun gagal karena ada dokumen yang harus diperbaiki.

Selamat mengklaim dana JHT Anda. Jika klaim Anda diterima dan sudah diproses, dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening Anda dalam waktu sekitar lima hari kerja hingga maksimal 10 hari sejak klaim Anda dinyatakan diproses di customer service BPJS Ketenagakerjaan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement